Simalakama Dari Tanah Raja Ali Haji 4 (Habis)
Rabu, 06 Agustus 2008
Dikutip dari investigasi tempo edisi 23 Juli 2006
Seolah sepakat dengan pernyataan itu, peneliti senior ATMA Prof. Dr. Noriah Mohamed, yang sudah melihat ratusan naskah di Lingga, menyataka kondisi perkamen-perkamen itu sudah sangat memilukan.” Jika tidak di kelola dengan baik, naskah akan segera hancur oleh suhu pantai, banyak dari kami membeli lantaran kondisi yang mengenaskan itu.” Sedangkan Direktur ATMA Prof. Dato’ Shamsul Amri Baharuddin menegaskan, yang mereka inginkan terutama adalah isi naskah bukan fisiknya.” yang dilakukan adalah digitalisasi naskah sebelum kami sebarkan melalui portal web kami,” katanya.
Terhadap kecaman Al-Azhar, Ketua BKST Nismawati Tarigan menunjukkan keterbatasan dana menjadi biang keladi. ”Jangankan untuk inventarisasi naskah, untuk oprasional sehari-haripun dana yang dimiliki sangat terbatas,” katanya gundah. Dana 2 Miliar setahun dirasakan Nismawati sangat tidak memadai untuk lingkup kerja yang begitu luas. Sebab, dia dan stafnya tak hanya memantau Riau kepulauan tapi juga mencakup Jambi dan Bangka Belitung. Akibatnya, sosialisasi undang-undang terlambat, sehingga masyarakat melihat naskah itu sebagai warisan turun-temurun yang bisa diberlakukan menurut keinginan, termasuk di jual.”Idealnya, dana operasional BKST sekitar 8 Miliar setahun,” kata Nismawati.
Bagi Jan Van der Putten, transaksi naskah lama ini sulit diberantas. Selama permintaan masih deras, aktivitas ilegal ini akan terus berlangsung. ”Malaysia, Singapura dan Brunai sedang berlomba menebalkan eksistensinya sebagai negara Melayu,” ujar Profesor Linguistik Melayu di Universitas Nasional Singapura ini.
Ditambah dengan ompongnya UU No.5/1992, boleh jadi sepuluh tahun lagi kisah sedih yang diajarkan ke seluruh penjuru dunia: bahwa pusat Kebudayaan Melayu adalah Johor, atau Singapura, atau Brunai Darussalam....
(Pekanbaru, Perpustakan FMIPA UNRI, Kamis, 07/08/08, 11:31 WIB)
Label: Krisis Kebudayaan, Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji
Simalakama Dari Tanah Raja Ali Haji 3
Senin, 04 Agustus 2008
Dikutip dari investigasi tempo edisi 23 Juli 2006
Dalam telisik Al Azhar, terbangnya berbundel-bundel naskah klasik yang semakin kasat mata itu terlihat menggencar sejak 1973, ketika Malaysia menggelindingkan niat menjadi pusat Kebudayaan Melayu. Impian ini dikejar denga membentuk Institut dan Tamadun Melayu (ATMA), sebuah pusat penelitian dan pengkajian di bawah payung Universiti Kebangsaan Malaysia. Sejarah kebudayaan Melayu itu diyakini terekam dalam perkamen klasik yang tersebar di berbagai tempat di Riau, terutama di Pulau Penyengat, yang pernah menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Riau-Lingga, selain di Daik yang menjadi pusat kerajaan. Modusnya lewat para peneliti ATMA yang terjun langsung ke lokasi atau lewat makelar naskah seperti Khairullah.
Tapi, sebelum lebih jauh melihat bagaimana urutan naskah berpindah tangan, marilah kta susuri waktu ke awal abad ke-19. Raja yang memerintah di kepulauan ini, mulai dari Sultan Abdurrakhman Syah (1812-1832), Sultan Muhammad Syah (1832-1841), Sultan Mahmud Muzaffar Syah (1841-1857), Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah II (1857-1883), Serta Sultan Abdurrakhman Muzafar Syah (1183-1911). Diketahui memiliki minat yang tinggi pada kegiatan literasi, dan mengembuskan atmosfer yang hangat sampai ke luar dinding kerajaan. Akibatnya, terjadi banjir naskah dengan beragam topik. Tonggaknya semasa raja Ali Haji (1803-1873) menerbitkan buku-buku termashur. Sebut saja Tuhfat al Nafis tentang sejarah raja Melayu, kitab pengetahuan bahasa, serta catatan-catatan perjalanan Raja Ali Haji seantero negeri.
Penelusuran Tempo ke Pulau Penyengat, pulau mungil seluas 3,9 kilometer persegi yang ditempuh 20 menit perjalanan laut dari Tanjung Pinang, membuktikan sama sekali tidak sulit membeli naskah seperti ini jika berdompet tebal. Tak mengherankan jika Raja Malik, Direktur Pusat Maklumat dan Kebudayaan Melayu Riau yang menyimpan sekitar 300-an naskah, menyebutkan bahwa sampai paruh pertama tahun ini sedikitnya sudah 50 naskah yang berpindah tangan. ”koleksi saya pernah ditawar calon pembeli dari Brunai yang bersedia membayar berapapun,” ujar keturunan Raja Ali Haji ini dengan masygul.
Selain Malaysia dan Brunei, pemburu naskah pun berdatangan dari Singapura, yang dilihat Al Azhar sebagai bagian dari pembentukan kembali citra Singapura. ”Mereka ingin membuktikan bisa berubah dari kumpulan binatang ekonomi menjadi masyarakat yang berbudaya,” kata Al Azhar. Ia menunjukkan bukti Istana Kampung Gelam Istana Sultan Singapura di jalan Arab, yang baru selesai di renovasi sebagai simbol titik balik keinginan negeri kota itu untuk berkompetisi dengan Malaysia sebagai ikon Melayu. ”padahal 75 persen koleksi yang mereka pajang itu berasal dari khazanah Melayu Riau,” kata Al Azhar lagi.
Namun tidak arif jika tudingan hanya diarahkan ke ketiga negeri jiran. Bukan hanya karena pemilik naskah merasa lebih mendapatkan manfaat ekonomis dari warisan turun-temurun yang terus menerus mereka simpan. Kondisi naskahnya pun memprihatinkan, karena sejatinya juga tidak pernah diurus pemerintah seperti diamanatkan UU No. 5/1992. Al Azhar menunjuk Balai Kajian Sejarah dan Tradisional (BKST) di Tanjung Pinang sebagai contoh. Awalnya lembaga bergedung megah ini dimaksudkan sebagai penyelamat kekayaan tradisional. ” Namun, jangankan mau meproteksi, untuk menginventarsasi pun sudah mandul,” tutur Al Azhar.
(Pekanbaru, Kamar Kostku, Senin, 04/08/08, 23:49 WIB)
Label: Dedahan Sejarah Riau, Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji
Simalakama Dari Tanah Raja Ali Haji 2
Selasa, 15 Juli 2008
Dikutip dari investigasi tempo edisi 23 Juli 2006
Mengapa orang Malaysia begitu gandrung membeli naskah klasik Melayu ?
Pertama, penting diketahui bahwa yang dimaksud naskah atau perkamen klasik Melayu tak melulu karya literer yang ditulis pujangga kerajaan.”Naskah klasik ini bisa berupa catatan social tentang kondisi pada abad ke 17-18, gurindam dan pantun, hingga catatan perjalanan biasa,” Kata Nindya Noegraha, Kepala Bidang Layanan Koleksi Khusus Perpustakaan Nasional, Jakarta. Simpul temu seluruh naskah ini adalah bahwa semua teks ditulis dalam huruf bahasa Arab gundul.
Kedua, masih menurut Nindya, garis keturunan dan kemiripan kultural yang bersumber dari satu leluhur ratusan tahun yang silam itu membuat masyarakat Riau merasa lebih aman “menitipkan” warisan keluarga itu di negeri jiran ketimbang di Jakarta. Persoalannya jauh lebih luas dari sekadar masalah kepercayaan, karena sudah menyentuh hal yang lebih emosional: akar tradisi.
Direktur Yayasan Warisan Johor, Ungku M. Zaman Tahir, termasuk yang berpandangan seperti itu, dengan menunjukkan fakta historis bahwa sebelum tahun 1824, kerajaan Johor dan Riau masih berada dalam satu pemerintahan tunggal. Artinya?”Bukan hanya naskah Melayu Riau yang menarik perhatian kami, melainkan naskah-naskah buah pikir masyarakat Johor yang masih tersebar di Riau yang kami cari,” katanya.
Di luar berbagai klaim cultural itu, Undang-Undang No. 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya jelas-jelas melarang transaksi artefak sejarah. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa tanpa izin pemerintah tiap orang dilarang membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia. Jika larangan itu dilanggar, seperti disebutkan dalam pasal 26, sang pelaku akan dipidana penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 100 Juta.
Pertanyaannya sekarang, adakah pemahaman tentang undang-undang ini membuat “sang penjahat” dalam jual-beli naskah menjadi lebih mudah teridentifikasi. Lalu, siapa yang harus dicokok aparat, penjual atau pembeli, jika hokum harus tegak ?
Tak begitu mudah menjawab pertanyaan sederhana diatas. “Salah satu pangkal kusutnya adalah tafsir atas UU No.5/1992 sendiri,” kata Nindya. Berdasarkan pengamatannya di lapangan, pengertian benda cagar budaya yang dipahami petugas hanya sebagai artefak, seperti halnya patung dan bekas reruntuhan situs.”Naskah Klasik dalam prakteksnya sering tidak dilihat sebagai benda cagar budaya,” ujarnya.
Padahal, tertera dalam undang-undang, yang dimaksudkan dengan benda cagar budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang berumur sekurang-kurangya 50 tahun serta dianggap memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pengabaian definisi yang sudah jelas itu karenanya menjadi hal yang mengherankan Amien Sweeney, Profesor peradaban Melayu di Universitas California, Berkeley, yang pernah 20 tahun memberikan kuliah di Universiti Kebangsaan Malaya. Ia yakin ribuan naskah Melayu sudah hijrah dari suhu panas Riau ke rak-rak berpendingin udara di perpustakaan Malaysia. Hampir semuanya diabadikan dalam microfilm. “Indonesia memang surga naskah Melayu yang mudah dipetik,” ujar penulis buku Karya Lengkap Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi ini kepada Tempo.
(Pekanbaru, Kamar Kostku, Senin, 15:42 WIB)
Label: Krisis Kebudayaan, Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji
Simalakama Dari Tanah Raja Ali Haji 1
Dikutip dari investigasi tempo edisi 23 Juli 2006
Naskah-naskah klasik Melayu Riau diperdagangkan secara terbuka. Memanfaatkan makelar, pembelinya dating dari Malaysia, Singapura dan Brunai Darussalam. Dalam belenggu kemiskinan, pemilik naskah tak banyak pilihan, sementara undang-undang Benda Cagar Budaya yang melarang ini praktis tidak bergigi. Lalu buah simalakama itu tersaji: melepas naskah-naskah itu melayang pergi atau membiarkannya remuk dimakan usia.
Musim kemarau enam tahun silam menjadi saat tidak terlupakan bagi Rahman Yusuf, 47 tahun. Ketika itu buruh tani Desa Resun, kecamatan Lingga, Riau ini tak menyangka akan dikunjungi oleh seorang pengusaha asal johor, Wan Moh Abdullah. Wan dating bersama rekan-rekannya dari Malaysia untuk melihat reruntuhan Kerajaan Riau –Lingga yang diyakini sebagai daerah leluhur mereka.
Desa Resun berada di sepotong jalan menuju Daik, bekas pusat Kerajaan Riau-Lingga. Rute yang lain bisa ditempuh adalah mengarungi Sungai Daik dengan kapal motor. Namun, jika kemarau berkepanjangan seperti tahun 2000 itu, air sungai menyusut drastis sehingga sulit untuk dilalui. Akibatnya, jalan darat hanya satu-satunya pilihan. Dalam perjalanan itulah Wan rehat sejenak di rumah sederhana milik Rahman.
Tak dinyana, pandangan sang tamu tertumbuk pada sebuah Al-Qur’an lapuk. Kitab suci yang beberapa halamannya sudah rompal dimakan rayap itu dibalik-baliknya dengan antusias.”Dia bertanya mau saya jual dengan harga berapa,” Rahman mengulang pertanyaan Wan. Kaget oleh kejadian yang rak pernah terbayangkan itu, ayah tiga anak ini hanya diam. Tapi Wan mengejar terus. Akhirnya mufakat tercipta.”Dia membayar dengan ringgit senilai Rp 5 juta,” ujar Rahman.
Selain Al-Qur’an warisan keluarga, juga segepok perkamen mengenai tasawuf yang sudah menguning, sebilah keris, serta ikat pinggang perak dengan Melayu abad ke-19 yang berpindah tangan. Petang itu kekayaan Rahman bertambah Rp 15 Juta. Rahman berhenti dari pekerjaannya menjadi buruh tani dan memilih menjadi tukang ojek dengan motor baru miliknya sendiri. Sisa uang yang masih ada dijadikan modal untuk warung istrinya.
Kisah Rahman yang mendapat rejeki nomplok dari perkamen klasik adalah hal jamak dari obrolan keseharian masyarakat Riau. Naskah-naskah itu diperjualbelikan layaknya komoditas hasil bumi biasa, bukan barang berharga yang layak dipertahankan. Tengoklah pengalaman Al-Azhar pakar Linguistik dari Universitas Leiden. Di Tanjung Pinang, di sebuah kedai kopi, sebuah perkamen kuno setebal 500 halaman di bandrol Rp 3 Juta. Karena tidak membawa uang tunai Azhar kembali esoknya. Apa mau dikata ketika dia datang naskah itu sudah dibeli orang Malaysia (lihat Naskah Kuno di Kedai Kopi).
(Pekanbaru, Kamar Kostku, Senin, 14 Juli 2008, 14:48 WIB)
Label: Krisis Kebudayaan, Simalakama dari Tanah Raja Ali Haji